Wanita Haid, Masa Semuanya Dilarang?

wanita haid

Modernis.co, Malang – Seperti yang kita tahu, wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah, yang diciptakan dari tulang rusuk seorang Adam, dan terciptalah wanita pertama di muka bumi ini, yaitu Hawa.

Wanita ialah makhluk Allah yang sengaja diciptakan dengan berpawak lemah lembut. Sehingga Allah-pun menjadikan wanita itu sangat berharga. Karena dalam Al-Qur’an terdapat surat khusus untuk seorang wanita, yaitu surat An-Nisa’.

Salah satu bukti Allah sayang dengan wanita ialah dengan menjadikannya merasakan haid. Dalam haid sendiri pun ketika beribadah ada yang tidak boleh dilakukan dan ada yang diperbolehkan.

Sebelum kita lanjut kepada hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, tentunya kita harus mengerti makna haid terlebih dahulu. Supaya yang belum mengerti tahu dan menambah ilmu pengetahuan.

Haid secara bahasa yaitu mengalirnya sesuatu. Secara harfiyah haid berarti darah yang membuat perempuan berhadats yang bersifat alamiah, tanpa sebab apapun pada waktu-waktu tertentu yanag sudah diketahui.

Secara keseluruhan, haid ialah darah yang bersifat alamiah, bukan karena penyakit, luka, terjatuh, ataupun karena melahirkan. Jadi darah haid dengan darah melahirkan (nifas) itu berbeda.

Haid merupakan salah satu fitrah seorang wanita, menandakan bahwa dia merupakan wanita yang telah baligh.

Dalam Al-Qur’an Allah SWT Berfirman pada surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”(Al-Baqarah [2]: 222).

Dari ayat di atas menyatakan bahwasanya haid itu sebuah kotoran. Maka ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid, diantarannya:

  • Shalat dan Shaum (puasa)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Tidak shalat dan tidak shaum” merupakan isyarat bahwa larangan shalat dan shaum untuk perempuan yang haid sudah ada dari syari’at sebelum adanya majlis tersebut. (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya Kitab Al-Haid, no: 304).

Dari hadist diatas telah jelas bahwasanya wanita yang mengalami haid dilarang dan tidak diwajibkan untuk melakukan shalat dan shaum (puasa), entah itu yang wajib ataupun yang sunnah.

Jika sudah selesai dari haidnya, maka wanita itu wajib mengganti (menqhada) puasanya dan tidak wajib mengganti shalatnya.

  • Thawaf di Baitul-Haram

Perempuan yang haid dilarang bahkan diharamkan melakukan Thawaf di Baitul-Haram, baik yang wajib maupun yang sunnah.

Aisyah ra. berkata, “Kami keluar bersama Nabi SAW. untuk melaksanakan haji. Ketika kami sampai di Sarif, aku mengalami haid.

Lalu Nabi SAW. menghampiriku, dan aku saat itu hanya menangis.”

Nabi SAW. kemudian bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?”

Aku menjawab: ‘Sepertinya aku tidak bisa berhaji tahun ini.’

Rasulullah SAW. bersabda, “Apakah engkau sedang haid?

Aku menjawab, “Ya.”

Rasulullah SAW. bersabda: “Itu adalah sesuatu yang Allah SWT tetapkan untuk anak-anak perempuan Adam. Maka, lakukan saja apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali thawaf di Baitul-Haram sampai engkau suci.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya Kitab Al-Haid, no: 305).

  • Jima’

Perempuan yang haid, khususnya yang sudah menikah diharamkan bagi suaminya untuk menggaulinya. Allah SWT berfirman pada surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya: “…Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (Al-Baqarah [2]: 222).

Di atas telah dipaparkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haid dalam urusan ibadah.

Tetapi ada juga hal-hal yang boleh dilakukan oleh seorang wanita, yang itu malah dianjurkan agar wanita itu tidak terjun ke dalam kemaksiatan karena tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat. Hal-hal yang diperbolehkan untuk wanita yang sedang haid, diantaranya:

1. Berdzikir dan membaca Al-Qur’an.

Wanita yang haid disarankan untuk berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Disini agar wanita yang haid selalu mengingat Allah SWT.

Aisyah ra. berkata: “Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid, dan aku tidak berthawaf di Baitul Haram dan tidak juga antara Shafa dan Marwah. Lalu aku mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW.,

Lalu beliau bersabda: ‘Lakukanlah seperti yang dilakukan orang berhaji kecuali thawaf di Baitul Haram sampai engkau suci.’” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya Kitab Al-Hajj, no: 1650).

Disini banyak perdebatan tentang boleh tidaknya wanita yang haid membaca Al-Qur’an. Di atas adalah contoh hadits yang membolehkan. Tetapi ada hadits yang tidak memperbolehkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an sama sekali bukanlah sunnah dari Nabi SAW.

Karena, hadits yang menyebutkan: “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an”. (HR. at-Tirmidzi, no: 131, al-Baihaqi, no: 1373)

Ibnu Hajr dalam Fath Al-Bari, 1/409, menyebutkan ‘bahwa hadits tersebut semuanya lemah dari semua jalurnya’).

Maka hadits yang tersebut tentang melarang wanita haid memegang, sekaligus membaca Al-Qur’an tersebut ialah dhaif (lemah) dan telah disepakati oleh beberapa ulama’.

2. Masuk ke masjid

Tidak ada larangan bagi wanita haid untuk memasuki masjid. Karena tidak ada dalil shahih yang menerangkan tentang larangan tersebut.

Salah satu dalil yang menerangkan tentang diperbolehkan ialah dalam kaidah fiqh yang mengatakan “Al-Bara’ah Al-Ashliyah” yang artinya tidak adanya dalil yang melarang perempuan yang haid untuk masuk masjid.

Walaupun tidak ada larangan tentang masuk masjid, tetapi wanita yang haid harus waspada dan memastikan dirinya tidak akan mengeluarkan kotoran atau darah haid di masjid.

3. Ikut menyaksikan shalat Ied dan menjauhkan diri dari mushalla.

Wanita yang haid dianjurkan untuk turut menyaksikan shalat Ied dengan tujuan untuk mendapatkan pahala dan berdzikir kepada Allah agar terhidar dari gangguan syetan.

Ummu ‘Athiyyah mendengar Nabi SAW. bersabda: “Hendaklah perempuan-perempuan dewasa, para pemilik hijab (gadis), dan perempuan-perempuan yang haid keluar (lapang tempat shalat ‘Id), dan hendaklah mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do’a orang-orang mukmin. Juga hendaklah perempuan-perempuan yang haid menjauh dari mushalla. (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya Kitab Al-Haid, no: 324)

Itulah beberapa penjelasan tentang haid, apa yang boleh dan apa yang tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid. Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H. Mohon maaf jika ada salah kata. Terima kasih.

* Oleh: Alya Dinia Asyfiqi Masykur (Penerima Beasiswa Muamalat)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment